Di dalam pasal 68 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama.
Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika para oknum polisi masih menggunakan kendaraan tanpa plat nomor, layaknya mereka masih perlu memahami undang-undang tersebut.
Berikut, foto-foto masyarakat yang diunggah ke dalam dunia maya.
Apa pendapat Anda?
1. Vixion

Kira-kira oknum ini sengaja menggunakan sepeda motor yang tidak bernomor atau karena memang plat nomor V-Ixion yang dikendarai belum resmi keluar?
Harapannya oknum ini juga mengerti tentang undang-undang lalu lintas yang harus ditaati, meskipun dia seorang penertib dan penjaga keamanan masyarakat, bukan malah sebaliknya.
2. Vario

Meskipun sepeda motor itu baru tapi apa motor baru dan belum keluar pelat nomornya sudah bisa digunakan untuk keliling kota, tanpa tilang dan denda?
3.Supra x125

Teman polisi yang ada disampingnya juga tidak malah melarang atau memberi tumpangan, supaya motor yang tidak berpelat itu tidak dioprasikan terlebih dahulu.
4. Ninja 250

Jika mengacu pada UU lalu lintas oknum ini bisa kena dua pelanggaran sekaligus atau pelanggaran berlapis.
5. Modifikasi

Kayaknya semua kendaraan sama, wajib berpelat nomor, baik itu milik pemerintah, pejabat lalu lintas atau pun anak desa. Sebab dengan pelat nomor tersebut menujukan identitas kendaraan dan motor tersebut bukan motor curian.
Padahal ketika ada oprasi kendaraan dan lupa membawa STNK maka pelanggaran yang tertulis dalam surat tilang adalah pencurian kendaraan bermotor atau ranmor. Kalau oknum polisinya seperti ini siapa yang ranmor?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar